"Presiden diminta meninjau kembali keinginan Kemenkum HAM yang ingin memberikan grasi kepada Corby. Mengingat, kasus peredaran narkoba bukanlah perkara biasa saja, melainkan perkara yang harus diberikan hukuman yang berat karena mengancam kehidupan manusia yang dengan sendirinya mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Wakil Ketua Komisi III, Nasir Djamil, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (25/4/2012).
Nasir meminta pemerintah mempertimbangkan akibat dari pemberian grasi tersebut. Jangan sampai pemberian grasi tersebut tidak memberikan efek jera kepada pelaku pengedar narkoba.
"Walaupun motivasi pemberian grasi karena alasan kemanusiaan dan agar pemerintah Australia melakukan hal yang sama terhadap nelayan Indonesia yang divonis pengadilan Australia akibat trafficking, namun Kemenkum HAM dan Mahkamah Agung harus juga memperhatikan akibat dari rekomendasi pemberian grasi tersebut. Mengingat cukup banyak juga warga Australia yang terkena hukuman menjadi pengedar narkoba," paparnya.
Nasir juga berharap nelayan Indonesia yang dihukum di Australia mendapatkan keringanan. Namun demikian, kata dia, kepentingan nasional harus lebih diutamakan. Apalagi sebenarnya sudah ada peraturan baru tentang grasi yang akan melarang pemberian grasi untuk Corby.
"Dalam UU Grasi yang baru, No. 5 Tahun 2010, disebutkan pengajuan grasi yang belum diselesaikan berdasarkan UU grasi yang lama akan diselesaikan paling lambat tanggal 22 Oktober 2012. Ini artinya memang Corby hanya punya waktu sekitar 6 bulan lagi untuk mendapatkan grasi mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat 2. UU 5/2010 menyebutkan permohonan grasi diajukan paling lambat 1 tahun sejak putusan Inkracht, karena itu, jangan takut untuk tidak memberikan grasi," kata Nasir.
(trq/aan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar