"Jadi, memang yang bersangkutan sudah menerima uang dalam bentuk dollar sebesar US$ 2.000 dalam amplop. Setelah dia menerima uang itu, langsung kita tangkap," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (25/4/2012).
Rikwanto mengatakan, modus yang dilakukan Denny dengan menyurati Dirut Indosat pada Februari 2012 lalu. Dalam surat tersebut, Denny mengungkapkan sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan operasional provider Indosat.
"Kemudian dia meminta agar Dirut Indosat bertemu dengannya dalam kurun waktu 3x24 jam. Bila tidak, tersangka mengancam akan mempublikasikannya," ujarnya.
Awalnya, pihak Indosat tidak menggubris ancaman Denny tersebut. Namun belakangan, Denny terus mengirimkan SMS dan telepon agar Indosat segera menanggapinya.
"Memang motivasinya itu uang. Sehingga pada Jumat (20/4) siang itu, Indosat diwakili lawyernya menemui tersangka di sebuah restoran di Plaza Indonesia," paparnya.
Awalnya, Denny meminta uang 'tutup mulut' senilai miliaran rupiah kepada Dirut Indosat itu.
"Tetapi pihak Indosat menyetujuinya untuk memberinya secara bertahap, sebesar US$ 2 ribu dulu," katanya.
Setelah bertemu dan berbincang-bincang, Denny kemudian menerima amplop berisi US$ 2 ribu. Beberapa saat setelah itu, polisi menangkap Denny setelah sebelumnya pihak Indosat melapor.
"Yang bersangkutan sudah ditahan dan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan," tutupnya.
(mei/mok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar