Rabu, 26 September 2012

Satimin, Teroris Jaringan Abu Umar Divonis 4 Tahun Penjara

Jakarta Terdakwa teroris Solo-Cirebon yang masuk dalam Jaringan Abu Umar, Satimin alias Mustaqim hari ini divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah karena menyimpan senjata dan dianggap tahu kegunaan senjata tersebut," kata Yohanes, Ketua Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/9/2012).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7, 9 dan 11 Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Anti Terorisme. Dia berperan dalam kepemilikan senjata api yang rencananya akan digunakan untuk berjihad.

Atas putusan ini Satimin menerima vonis hakim dan menyatakan tidak melakukan banding. Melalui penasehat hukum terdakwa, Nurlan SH menyatakan menerima keputusan hakim.

"Setelah berkonsultasi dengan terdakwa, kami menerima putusan hakim karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam tahun, sehingga ada pengurangan," kata kuasa hukum Satimin, Nurlan SH.

Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan vonis enam tahun penjara.

Selain Satimin ada empat terdakwa lain yang merupakan jaringan dari Abu Umar mereka adalah Diyan Adi, Benny Hidayat, Sugiharto, dan Rian yang hari ini menghadapi vonis Hakim namun diruang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

(mad/mad)

Tutup  Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar