Rabu, 26 September 2012

Didakwa Selewengkan Dana Rp 6,6 M, Eks Kapolres Tegal: Doakan Saja Ya

Foto: angling adhitya p/detikcom Semarang Mantan Kapolres Tegal, Agustin Hardiyanto, hari ini, Senin (24/9/2012) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Semarang. Ia disidang terkait dugaan korupsi penerimaan dana bantuan APBD Provinsi Jateng dalam pengamanan pemilihan gubernur tahun 2009.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Noor Eddyono, Agustin yang mengenakan safari coklat tua tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) juntco Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 juncto Pasal 64 KUHP. Sementara dakwaan subsidernya adalah Pasal 3 perundangan yang sama.

Kasus yang menjerat Agustin terkuak sejak tahun 2009. Ia terbukti melakukan penyimpangan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan non-DIPA Polres Tegal sebesar Rp 6,6 miliar.

"Dari Rp 6,6 miliar yang diterima, ada beberapa yang penggunaannya tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata JPU, Ari Praptono dalam dakwaannya di pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/9/2012).

Dalam dakwaan yang dibacakan bergantian oleh jaksa Ari Praptono dan Widodo disebutkan terdakwa menyelewengkan dana sebesar Rp 1,049 miliar.

"Selain memperkaya diri sendiri, terdakwa juga memperkaya orang lain," kata JPU.

Dana yang diperoleh Agustin tersebut diberikan untuk Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Tegal pada 2008 sebesar Rp 10 juta, Ketua DPRD Kabupaten Tegal 2008 Ahmad Husein sebesar Rp 30 juta hingga membayar hutang di Bank Niaga Rp 6 juta.

"Sisanya untuk kepentingan pribadi," lanjut JPU.

Menanggapi hal tersebut pihak terdakwa akan mengajukan eksepsi yang dijadwalkan Senin (1/10) depan. Salah satu penasihat hukum Agustin, Novel Al Bakrie mengaku kliennya tidak mengerti dakwaan yang diberikan oleh JPU.

"Dakwaan jaksa kami anggap kabur. Klien saya tidak mengerti dakwaan JPU. Oleh karena itu kami mengajukan eksepsi," kata Novel usai persidangan.

Sementara terdakwa enggan berkomentar terkait sidang perdananya itu. "Ya doakan saja ya, terima kasih," ujar Agustin sambil terus tersenyum.

Pada tanggal 4 September 2012, Agustin ditahan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kasus yang sudah ditangani sejak tiga tahun lalu itu kembali diproses setelah kembali terungkap 16 April 2012 lalu. Saat itu, berkas penyidikan dikembalikan kepada polisi dan setelah lengkap, pada 3 Juli 2012, Polda mengembalikan berkas ke Kejati dan dinyatakan lengkap.

(alg/try)

Tutup  Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar