Jakarta Mabes Polri menolak rencana pemanggilan sejumlah saksi dari pihak Korlantas oleh KPK. Soal redaksional surat panggilan menjadi alasan utama. "Masalah pemanggilan anggota kita, kalau tidak salah besok," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (24/9/2012).
"P?mpinan Polri minta jelaskan pemanggilan itu terkait dengan kasus Brigjen Djoko Susilo dkk. Kemudian polri bersurat kepada pimpinan KPK minta penjelasan dkk itu siapa," sambungnya.
Menurut Boy, persoalan tersangka 'dkk' berhubungan dengan masalah subjek hukum. Polri pun masih menunggu penjelasan dari KPK.
"Sampai hari ini belum ada pnjelasan lisan atau tertulis kepada pihak Polri. Sehingga pemeriksaan saksi polri belum bisa dilaksanakan," terangnya.
Dalam kasus Simulator SIM ini, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso sebagai tersangka. Polri juga menetapkan status sama terhadap tiga nama terakhir tersebut.
Tiga nama yang menjadi 'tersangka bersama' itu memicu persoalan. Sampai saat ini KPK dan Polri sama-sama ngotot untuk menangani kasus ini. Sampai saat ini belum ada titik temu antara dua lembaga penegak hukum tersebut.
Polri telah melakukan gerak cepat dengan melakukan penahanan terhadap para tersangkanya, yang juga tiga di antaranya merupakan tersangka di KPK. Irjen Djoko juga telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Sedangkan KPK masih hanya fokus memeriksa saksi dan berkas untuk Irjen Djoko.
(slm/mad)
Tutup Share to Facebook:
You are redirected to Facebook
Sending your message
Tidak ada komentar:
Posting Komentar