"Kejadian hari Selasa, 24 April 2012, pukul 12.30 WIB," kata Kapolsek Kalideres Kompol Eriyanto saat dihubungi detikcom, Selasa (24/4/2012).
Eriyanto mengatakan peristiwa tersebut belangsung di perumahan Citra I, Kalideres, Jakarta Barat. Saat itu, Paki mendatangi Badru untuk menagih motornya yang sudah sejak Sabtu (21/4) dipinjam.
"Saat bertemu, tersangka dan korban di TKP melakukan pembicaraan," ujarnya.
Tak berapa lama, Paki tiba-tiba membacok Badru berkali-kali di bagian kepala dan tangannya hingga jari Badru ada yang putus.
"Korban kemudian dibawa ke RS Hermina dan akan kami kirim ke RSCM," jelasnya.
Paki dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(gus/nrl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar