Selasa, 24 April 2012

Ketua Ikatan Hakim Indonesia Baru Harus Memikirkan Anak Buah

Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. (ari saputra/detikcom) Jakarta Hakim Indonesia besok akan memilih ketua baru sebagai Ketua Hakim Indonesia (Ikahi). Sebab Ketua Ikahi saat ini, Hatta Ali akan diganti seiring dirinya menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA).

"Kalau Ketua Ikahi tidak boleh berpikir MA saja, tetapi dia juga harus memikirkan anggota hakim yang lain," kata Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, usai seminar tentang Bantuan Hukum di Jakarta Media Center (JMC), Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (24/4/2012).

Ikahi sendiri membawahi kurang lebih 7 ribu anggota yang semuanya adalah hakim dari semua tingkatan. Di tubuh MA, Ikahi merupakan organisasi tunggal dan wajib diikuti oleh hakim.

"Ketua Ikahi tidak hanya menguasai persidangan tetapi juga bisa menguasai organisasi dan menjalankan organisasi," papar Otto.

Namun, Otto tidak bisa menyebutkan nama kandidat Ketua Ikahi. Menurut Otto, syarat utama menjadi Ketua Ikahi adalah Ketua Muda MA. "Kalau baru hakim muda MA, tidak bisa," ujar Otto.

Cikal bakal pembentukan Ikahi bermula di tahun 1951. Saat itu, organisasi hakim terpecah-pecah di Malang, Semarang dan Bandung. Hingga pada 20 Maret 1953 tersebut, organisasi hakim daerah-daerah bergabung dengan ditandai lahirnya AD/ART dan menamakan dirinya Ikatan Hakim Indonesia.

(asp/try)


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar