Kamis, 26 April 2012

Kejagung Kebut Berkas Dhana Widyatmika

Jakarta Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arnold Angkow, memerintahkan penyidiknya untuk mempercepat pemberkasan Dhana Widyatmika. Kejagung ingin berkas Dhana segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Saat ini kita fokus kepada pemberkasan Dhana karena dia ditahan dan sudah hampir habis masa penahanannya. Saya kepengin supaya tim penyidik percepat itu dan tentu saja jangan sampai berlama-lama ditahan," kata Arnold di kantorya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2012).

Dhana ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Februari 2012. Saat ini dia mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 2 Maret 2012. Kejaksaan sendiri telah menyita aset Dhana, bekas pegawai Ditjen Pajak yang diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan.

Harta ini berupa uang, logam mulia dan aset lainnya yang disimpan pria 35 tahun itu dengan total nilai Rp 18 miliar.

(fdn/rmd)


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar