Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat
mengingatkan sindikat narkotika dan obat-obatan terlarang adalah
jaringan yang kuat dan bisa masuk dalam semua wilayah, termasuk wilayah
hukum.
Menurutnya, MA melakukan kesalahan besar dengan putusan Peninjauan
Kembali (PK) yang membatalkan vonis mati bagi pemilik pabrik narkotika
Hengky Gunawan alias Hanky.
"Saya tidak mengatakan bahwa ada
campur tangan (pada vonis ini) tapi harus kita antisipasi harus,
betul-betul berhati-hati bahwa kepanjangan sindikat narkoba sampai
kemana-mana. Sindikat ini kejahatan yang teroganisir, kejahatan yang
konsepsional dan sistematis," ujar Henry kepada wartawan, Rabu
(3/10/2012).
Menurutnya dalam putusan PK biasanya tidak ada
penurunan hukuman. Karena PK diajukan karena adanya kekeliruan yang
nyata atau ada novum (bukti baru) yang tidak bisa dihadirkan pada
pengadilan tingkat sebelumnya dan menjadi bukti penentu adanya kejahatan
pelaku. Karena itu, vonis PK biasanya bukan mengurangi atau mempeberat
hukuman, namun menyatakan pelaku bersalah atau tidak.
Dalam
membutikan dakwaan, sepenunnya tergantung dari keyakinan hakim,
sedangkan berat atau ringan hukuman tergantung rasa keadilan hakim.
"Hakim
tidak hanya memperhatikan rasa keadilan dalam sudut pandang pelaku
dalam menjatuhkan hukuman, namun juga dari prespektif korban dan
keluarganya," tandas Henry.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA)
membatalkan vonis mati bagi pemilik pabrik narkotika Hanky Gunawan alias
Hanky dengan alasan hukuman tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Hangky adalah salah satu gembong narkoba di Surabaya yang dijatuhi
hukuman mati oleh MA sendiri melalui kasasi.
Seperti diketahui,
Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol Sumirat Dwiyanto
mengatakan putusan MA ini seperti memberi angin segar pada anggota
sindikat narkoba bahwa Indonesia adalah negara yang permisif terhadap
kejahatan ini. Padahal sudah sedemikian banyak korban mati sia-sia
karena barang ini.
Saat ini Indonesia merupakan pasar narkotika
yang sangat besar, paling tidak saat ini ada 15 ribu ribu pengguna
dengan pencandu sekitara 3,9 juta hingga 4,2 juta jiwa. Sedangkan nilai
transaksinya sendiri mencapai Rp48 - Rp50 trilyun pertahun.
"Karena
itu, hakim lain harus melihat vonis hukuman mati yang ada di UU
Narkotika 35/2009 masih berlaku di Indonesia. MK juga menguatkan putusan
itu bahkan dua kali menolak permohonan judicial review soal hukuman
mati. Itu jadi landasan bagi para, hakim sebelum memutus," ujar Sumirat.
BNN mencatat ada 66 orang terpidana mati narkoba yang masih
mengajukan upaya hukum. Sedangkan terpidana mati yang vonisnya sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap 11 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar