Pihak keluarga Kompol Novel Baswedan, penyidik KPK yang akan ditangkap
polisi menyatakan kekecewaan atas peristiwa yang terjadi di kantor KPK,
Jumat (5/10) malam lalu. Keluarga berharap pihak Mabes Polri dapat
bersikap bijak terhadap anggotanya yang telah mengabdi cukup lama
tersebut.
"Iya kami sangat kecewa karena kita keluarga polisi,
tapi diperlakukan seperti itu. Seharusnya tidak dengan cara seperti itu.
Katanya harus pakai etika, tapi ini tidak beretika," ujar kakak Novel,
Taufik Baswedan kepada detikcom, Sabtu (6/10/2012) malam.
Menurut
Taufik, jika memang adiknya bersalah, seharusnya sudah sejak dulu
memproses hukum Novel. Upaya penangkapan yang dilakukan Polri saat ini
di tengah kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri yang tengah
disidik Novel, menurut Taufik, justru sangat menimbulkan pertanyaan dan
kejanggalan.
Taufik berharap ke depan terjadi perbaikan dalam institusi Polri.
Hal senada juga dikatakan adik Novel, Hafidz Baswedan. Hafidz berharap Polri menghentikan kriminalisasi terhadap Novel.
"Harapan
keluarga Insya Allah para pemimpin polisi diberi hidayah oleh Allah,
bertobat dan mempertanggung jawabkan tindakannya di dunia sebelum
terlambat, stop kriminalisasi dan minta maaf, pemberantasan korupsi
jangan sampai redup walaupun sesaat, kepedulian pemerintah terhadap
kasus ini harus ditingkatkan & seharusnya menjadi perhatian penting
dan kepada masyarakat Indonesia pada umumnya kami ucapkan trimakasih
sebesar-besarnya atas dukungannya," kata Hafidz dalam surat elektronik
yang diterima detikcom, Sabtu (6/10).
Belasan polisi dari Polda
Bengkulu mendatangi kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat
(5/10) malam lalu. Kedatangan polisi hendak menangkap Kompol Novel
Baswedan karena terlibat kasus penganiayaan berat tahun 2004 lalu di
Bengkulu. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kasat Reksrim Polda Bengkulu
diduga melakukan penganiayaan terhadap enam pencuri sarang burung walet.
Direktur Kriminal Umum dari Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy
Irianto menyebut bahwa dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh Novel
tergolong berat. Oleh karena itu, Novel dikenakan pasal 351 ayat 2 dan 3
KUHP tentang penganiayaan yang menimbulkan luka berat dan sampai
meninggal dunia.
"Kasusnya adalah fakta Februari 2004, yang
bersangkutan menjabat Kasat Serse menangkap 6 pencuri walet, dibawa ke
kantor, sudah diinterograsi oleh yang bersangkutan dan dibawa ke pinggir
pantai. Dua orang dibuatkan satu borgol. Kemudian ditembak dan satu
orang meninggal di rumah sakit," terang Dedy, Jumat (5/10).
Namun
hal tersebut kemudian dibantah oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
dalam jumpa pers Sabtu (6/10) dini hari. Bambang menegaskan, bahwa Novel
tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan Polda Bengkulu, yakni
menembak warga pada 2004.
"Untuk diketahui, saudara Novel yang
dituduh melakukan penganiayaan, sesungguhnya tidak pernah ada di tempat
kejadian sehingga dia tidak pernah melakukan," jelas Bambang.
Saat
ini, Novel masih bertugas sebagai penyidik kasus pengadaan simulator
SIM di Korlantas Polri. Kompol Novel bahkan sudah resmi menjadi penyidik
tetap KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar