Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajadjaran, Gede Pantja Astawa,
menilai langkah Polri dengan mengangkat kasus 8 tahun lalu untuk
menangkap Novel Baswedan merupakan hal yang sah-sah saja. Karena
menurutnya, kasus tersebut belumlah dinilai kasus yang kedaluwarsa.
"Ya,
sekarang kalau kembali kepada wewenang institusi kalau di sini yang
dimaksud Polri pasti menimbulkan pertanyaan dengan mengangkat kasus yang
8 tahun lalu, namun itu sah-sah saja," kata Gede Pantja saat berbincang
dengan detikcom, Sabtu (6/10/2012) malam.
Menurut Pantja, sebuah
kasus baru akan dinilai sudah kedaluwarsa jika sudah lebih dari 30
tahun. Jadi jika selama waktu tersebut belum ada titik terang dan korban
sudah meninggal barulah kasus tersebut tidak bisa diproses kembali.
"Polisi
jadi masih bisa untuk menyelesaikan. Lain hal jika pelaku kejahatan
meninggal itu baru tidak bisa dilanjutkan," ujar Pantja.
Pakar
Hukum Acara Pidana UI, Andi Hamzah juga mengatakan bahwa mengangkat
kasus yang sudah bertahun-tahun lalu itu tidak masalah diproses kembali.
Namun permasalahannya, kenapa harus sekarang baru diproses.
"Memang kasus 8 tahun lalu belum kedaluwarsa, cuma kenapa dari dulu tidak diungkit, kenapa sekarang," kata Andi.
Andi
menambahkan persoalan ini memang terlihat janggal. Namun, kita juga
harus tahu dan mengerti dulu pasal apa yang dilanggar oleh Novel.
"Janggal. Namun kita harus lihat pasal apa yang dilanggar," ujarnya.
Seperti
yang diketahui polemik KPK vs Polri kembali memanas karena Jumat (5/10)
kemarin, belasan polisi dari Polda Bengkulu mendatangi Gedung KPK.
Targetnya cuma satu, menangkap penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan untuk
dijerat kasus penganiayaan berat di tahun 2004.
Novel akhirnya
tidak jadi dibawa polisi. Pimpinan KPK pun tegas-tegas sudah menyatakan
pasang badan untuk membantu Novel. Sedang Polri yakin kalau Novel
bersalah melakukan dugaan pidana pada 2004 lalu atas kasus penembakan
pada tersangka kasus pencurian sarang burung walet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar