Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memberikan
instruksi kepada atase-atase tenaga kerja (Atnaker) agar mengoptimalkan
aspek perlindungan dan pelayanan bagi TKI serta membantu mempercepat
penyelesaian kasus-kasus hukum yang menimpa TKI di luar negeri.
"Sikap
proaktif dari Atnaker di negara-negara penempatan dibutuhkan dalam
penanganan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri," kata
Muhaimin Iskandar dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Minggu
(7/10/2012).
Muhaimin menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi
Forum Komuniasi Atase Ketenagakerjaan di Seoul, Korea Selatan, Sabtu
(6/10).
Hadir dalam kesempatan ini Duta Besar RI untuk Korea
Selatan John A Prasetio , Sekjen Kemnakertrans Mucthtar Luthfie dan
Dirjen Binapenta Kemnakertrans Reyna Usman serta narasumber pembicara
dari Bappenas, Kemenlu dan Kementerian Keuangan.
Muhaimin
mengatakan keberadaan dan peranan atase ketenagakerjaan itu sangat
penting karena mereka bertugas untuk membantu menyelesaikan berbagai
macam permasalahan yang dihadapi TKI di luar negeri.
“Fungsi
perlindungan dan pelayanan bagi TKI harus terus ditingkatkan agar
berbagai pemasalahan yang dihadapi TKI TKI seperti gaji tidak dibayar,
kecelakaan kerja, kontrak kerja tidak sesuai, pemulangan TKI,
penganiayaan dan banyak hal lainnya dapat teratasi dengan segera,” kata
Muhaimin.
Muhaimin mengatakan atase ketenagakerjaan mempunyai
tugas pelayanan tenaga kerja yang diantaranya perlindungan TKI,
pendataan TKI di negara penempatan, pemantauan keberadaan TKI, penilaian
terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen TKI, upaya
advokasi TKI, legalisasi perjanjian atau kontrak kerja serta pembinaan
TKI yang telah ditempatkan.
Muhaimin mengungkapkan selama ini
sebagian permasalahan TKI diakibatkan antara lain dalah rendahnya
tingkat pendidikan dan keterampilan, baik keterampilan berkomunikasi
maupun keterampilan kerja sesuai jenis pekerjaannya.
“Oleh karena
itu, proses persiapan keberangkatan di dalam negeri harus dilakukan
dengan baik sehingga para calon TKI yang hendak bekerja di luar negeri
benar-benar siap untuk bekerja secara profesional,”kata Muhaimin.
Saat
ini, pemerintah Indonesia memiliki 13 atase tenaga kerja di
Negara-negara penempatan yaitu Hongkong, Malaysia, Singapura, Korea
Selatan, Brunei Darussalam, Arab Saudi (Riyadh dan Jeddah), Kuwait
,Qatar,Persatuan Emirat Arab (UEA), Taiwan, Syria dan Yordania.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar